| | Bab Haji | |
| | Pengirim | Message |
---|
woco Admin
Jumlah posting : 41 Points : 88 Reputation : 0 Join date : 23.06.10 Age : 42 Lokasi : Tuban
| Subyek: Bab Haji Thu Jun 24, 2010 10:57 am | |
| Haji «-» Umum Bagaimana hukumnya seseorang yang mampu melaksanakan haji akan tetapi tidak segera melaksanakan sampai dia faqir ? Orang tersebut wajib bekerja hingga menghasilkan biaya untuk menunaikan ibadah haji atau berjalan kaki bila memang mampu. Busyrol Karim. Bagaimana hukumnya haji anak yang belum baligh ? Sah hajinya namun tidak mencukupi haji fardlu, dalam arti bila dia baligh dan mampu maka dia masih berkewajiban malaksanakan haji kembali. Al Anwar. Ada orang faqir melaksanakan haji dengan jalan kaki atau lainya. Apakah hajinya mencukupi untuk haji fardlu ? Mencukupi haji fardlu. Bujairomi 'Alal Manhaj Orang Indonesia yang kaya raya dan mampu melaksanakan haji di tanggal 2 Dzulhijjah, apakah berkewajiban menunaikan ibadah haji pada saat itu juga, mengingat pada zaman sekarang telah ada pesawat udara yang mampu menempuh jarak antara Saudi Arabia dan Indonesia dalam waktu kurang dari 2 hari dan orang tersebut juga mampu menyewa pesawat ? Tidak wajib. Busyrol Karim. Seseorang yang niat ihrom umroh kemudian niat ihrom haji sebelum menyelesaikan amalan-amalan umroh. Sahkah ibadah orang tersebut dan termasuk haji apa ?. dan apakah dia juga berkewajiban membayar dam ? Haji dan Umrohnya sah apabila niat haji dilakukan sebelum melaksanakan thowaf umroh dan hajinya tersebut menjadi haji qiron serta orang tersebut wajib membayar dam. Fathil Wahhab. Seseorang berniat umroh sebelum bulan haji seperti bulan Romadlon. Kemudian amalan-amalan umrohnya diselesaikan sebelum bulan haji atau dalam bulan haji, setelah itu melakukan ihrom haji. Termasuk haji apakah ibadah tersebut dan apakah berkewajiban membayar dam ? Termasuk haji tamattu’ namun tidak berkewajiban membayar dam (denda). Busyrol Karim. Apakah ada pendapat yang memperbolehkan ihrom dari Jeddah bagi jama’ah haji Indonesia yang mengunakan kapal laut ? Ada, yaitu pendapat Imam Ibnu Hajar Al Haitami. I'anatut Tholibin. Bolehkah orang umroh melaksanakan thowaf sunah seperti thowaf qudum sebelum melaksanakan thowaf umroh ?. Bila memang tidak boleh bagaimanakah thowaf yang telah dilakukanya, mengingat hal ini sering dilakukan oleh jama’ah haji Indonesia yang melakukan haji tamattu' ? Tidak boleh, dan bila sengaja melakukannya dengan niat sebagai thowaf qudum maka thowafnya menjadi thowaf umroh dan dia mendapatkan pahala thowaf qudum. Mauhibatul Dzil Fadzli. Bolehkah mengahirkan melempar jumroh aqobah dari hari raya Idul Adha atau diakhirkan sampai hari Tasyriq dikarnakan berdesak-desakannya jama'ah pada saat melempar jumroh aqobah di hari raya dan khawatir akan timbulnya hal-hal yang tidak dikehendaki, dan bolehkah juga mengahirkan thowaf ifadloh sampai hari Tasyrik dengan alasan yang sama ? Boleh namun makruh, dan lebih makruh lagi kalau di akhirkan sampai melewati hari Tasyriq juga orang tersebut dihukumi ihrom sampai dia melempar jumroh aqobah dan menjalankan thowaf ifadloh. Hamisy Bujairomi A'lal Manhaj. Rusakkah hajinya anak yang belum tamyiz yang melakukan persetubuhan pada waktu haji ? Hajinya tidak rusak. Al Bajuri. Bagaimana hukumnya masuk makkah tanpa niat ihrom ? Apabila masuknya tersebut dengan tujuan melaksanakan ibadah haji / umroh maka hukumnya haram (wajib niat ihrom dari miqot), apabila tidak bertujuan haji / umroh semisal untuk dagang, ziaroh, maka hukumnya makruh. Mauhibah Dzil Fadzli. Masih wajib hajikah orang yang tadinya tidak mampu melaksanakan haji karena gangguan fisik, kemudian setelah dihajikan orang lain dia kembali sehat dan mampu melaksanakan haji ? Orang tersebut masih wajib malaksanakan haji. Bughyatul Mustarsyidin. Harta benda apa yang harus dijual untuk melaksanakan haji ? Selain harta benda untuk kepentingan mengembalikan hutang dan kebutuhan sehari-hari buat dirinya dan keluarganya terhitung mulai berangkat hingga kembali dan selain untuk rumah, budak (tempo dulu) yang sesuai keduanya dan juga selain kitab fiqih, alat-alat pekerjaan dan perhiasan perempuan yang wajar. Fathil Mu'in. Pada tahun 1974 sebuah pesawat jama’ah haji Indonesia jatuh, sementara banyak orang yang mampu melakukan haji, tapi mereka takut kalau kejadian tersebut terulang kembali, wajib hajikah mereka ? Tetap wajib haji, karena kecelakaan seperti itu kecil kemungkinannya. Nihayatul Muhtaj. Ada orang menunaikan ibadah haji, sebelum menyelesaikannya dia meninggal atau fisiknya tidak mampu. Bolehkah diteruskan orang lain ? Tidak boleh. Bughyatul Mustarsyidin. | |
| | | woco Admin
Jumlah posting : 41 Points : 88 Reputation : 0 Join date : 23.06.10 Age : 42 Lokasi : Tuban
| Subyek: Re: Bab Haji Thu Jun 24, 2010 10:58 am | |
| Haji «-» Umum Apakah haji yang dilaksanakan sebelum baligh (dewasa) itu dapat mencukupi rukun islam ? Belum mencukupi, dalam arti sesudah baligh harus melaksanakan haji lagi dan haji yang pertama menjadi sunah. Nihayatul Muhtaj. Bagaimana hukumnya orang yang sudah mampu melaksanakan haji menunda hajinya sampai dia tidak mampu karena gangguan fisik ? Haram dan orang tersebut menjadi fasik serta harus cepat-cepat menyuruh orang lain untuk menggantinya. Bughyatul Mustarsyidin. Bagaimana hukumnya ihrom sebelum sampai miqot makani, seperti dari Indonesia ? Hukumnya boleh, yang tidak boleh adalah ihrom sebelum miqot zamani, seperti haji dibulan Romadlon. Al Qulyubi. Bagi orang yang mempunyai rumah dan pekarangan / sawah, seandainya pekarangan / sawah tersebut dijual sudah mencukupi biaya untuk haji pulan pergi, akan tetapi orang tersebut menjadi miskin karena pekarangan / sawahnya habis terjual. Apakah orang tersebut wajib menjual pekarangan / sawah unutk biaya haji ? Wajib menjualnya dan pergi haji, walaupun setelah itu menjadi miskin. Itsmidul 'Ain. Bolehkah memotong kuku yang terkena infeksi dan bernanah bagi orang yang sedang ihrom ? Boleh, apabila ada haja Bujairomi 'Alal Manhaj. Ada orang pada waktu pendaftaran ONH tidak punya uang, setelah pendaftaran ditutup dia baru mempunyai uang dan untuk dapat pergi ke tanah suci waktunya masih cukup.
Apakah orang tersebut dapat dikatakan mampu (istitho'ah) ? Tidak dapat dikatakan mampu kecuali kalau ada jalan lain menuju tanah suci ( bukan ONH ). Busyrol Karim. Bolehkah seorang perempuan menggantikan atau mewakilkan kepada orang lain untuk melempar jumroh karena dia merasa ngeri untuk melakukannya sendiri dengan melihat banyaknya orang yang melempar jumroh ? Boleh dengan catatan adanya orang yang mewakili tidak mempunyai tanggungan melempar jumroh. Al Fatawi Al Kubro. Apakah orang yang menggantikan dalam melempar jumroh (naib) disyaratkan selesai dulu melempar jumrohnya secara kesuluruhan ? Ulama' dalam hal ini berbeda pendapat, menurut yang mu'tamad dalam kitab Tuhfah dan lainnya disyaratkan selesai melempar jumrohnya sendiri secara keseluruhan, kalau menurut yang kedua tidak disyaratkan. Tarsyihul Mustafidin. Bagaimana hukum memakai kaca mata bagi perempuan yang sedang ihrom (muhrimah) ? Jika fremnya (bingkainya) kecil maka tidak apa-apa(tidak haram dan tidak wajib bayar fidyah / denda, tapi jika freamnya lebar (selebar perban) maka maka hukumnya ditafsil sebagai berikut : jika fremnya tidak menempel maka tidak apa-apa. Sedangkan bila menempel maka harom dan wajib membayar denda apabila memakainya tidak karena udzur, dan membayar denda saja apabila memakainya karena udzur. Fathul Jawad. Menggunakan pasta gigi dan sampo dalam keadaan ihrom apakah termasuk memakai wewangian yang diharamkan atau tidak Haram jika barang tersebut terbuat dari campuran wewangian selama dzat dan baunya belum hilang. Hasyiyah Al JAmal. | |
| | | woco Admin
Jumlah posting : 41 Points : 88 Reputation : 0 Join date : 23.06.10 Age : 42 Lokasi : Tuban
| Subyek: Re: Bab Haji Thu Jun 24, 2010 10:59 am | |
| Haji «-» Lain-lain Bagaimana hukumnya memanggil 'Pak haji' atau 'Bu haji' kepada orang yang belum haji dengan tujuan mengagungkan ? Hukumnya haram. Nihayatul Muhtaj. Hewan tanah haram yang sudah keluar dari tanah haram, apakah masih haram diburu ? Hewan tersebut halal diburu bagi orang yang tidak ihrom dan orang tersebut berdomisili diluar tanah haram, serta alat yang dibuat berburu tidak melewati tanah haram. Bujairomi'Alal Manhaj. | |
| | | Sponsored content
| Subyek: Re: Bab Haji | |
| |
| | | | Bab Haji | |
|
| Permissions in this forum: | Anda tidak dapat menjawab topik
| |
| |
| |