Puasa «-» Umum
Bila orang hendak berpuasa Romadlon, namun dia memiliki tanggungan qodlo' puasa Romadlon tahun sebelumnya apakah wajib menentukan niat ada' atau tidak ?
Wajib menetukan niat dengan cara niat ada' atau dengan menentukan tahun untuk membedakan antara puasa Romadlon qodlo' dengan yang ada'.
Fathil Mu'in. Seseorang lupa niat puasa Romadlon dimalam hari, kemudian niat sebelum matahari tergelincir dengan mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah. Apakah sah puasa orang tersebut ?
Tidak sah apabila tidak mengetahui syarat dan rukun serta hal-hal yang membatalkan puasa menurut Imam Abu Hanifah.
Bughyatul Mustarsyidin. Batalkah puasa seseorang dikala mandi untuk membersihkan diri atau agar terasa segar (bukan mandi wajib atau sunah) telinganya kemasukan air ?
Puasanya batal.
I'anatut Tholibin. Batalkah puasanya orang yang mengobati mata dengan obat cair, mengingat obat tersebut ternyata terasa ditenggorokan ?
Puasanya tidak batal, kerena obat mata yang terasa ditenggorokan masuk tidak melalui lubang-lubang tubuh yang bisa membatalkan puasa, melainkan melalui pori-pori, padahal yang demikian itu tidak membatalkan puasa.
Al Mahali. Apakah pekerja berat seperti kuli cangkul, penuai padi dan kuli bangunan boleh berbuka puasa (menggugurkan puasanya di bulan Romadlon ?
Boleh apabila mereka mengalami masyaqot (kepayahan yang sangat), akan tetapi sekedar yang hanya dibutuhkan saja, serta mereka wajib niat puasa pada malam harinya, walaupun pekerjaanya tersebut bisa dilakukan pada malam hari.
Busyrol Karim. Seseorang mengqodlo' puasa Romadlon, kemudian melaku-kan persetubuhan. Apakah orang tersebut wajib membayar kafarot (denda) ?
Tidak wajib.
Minhajul Qowim. Batalkah puasanya orang yang disuntik ?
Tidak batal.
Busyrol Karim. Wajibkah puasa bila hilal tanggal satu Romadlon kelihatan dengan memakai kaca pembesar ?
Tidak wajib, karena yang mewajibkan puasa yaitu terlihatnya hilal tanpa kaca pembesar.
As Syarwani. Bolehkah tidak puasa bagi orang yang pergi jauh dibulan Romadlon yang berangkatnya sesudah shubuh ?
Tidak boleh, tapi ada qoul yang membolehkan yaitu qoulnya Imam Muzani.
Sulamut Taufiq. Bagaimana hukum merasakan / mencicipi makanan bagi orang yang puasa ketika sedang masak ?
Boleh dan tidak makruh.
Assyarqowi. Bisakah jima' (bersetubuh) untuk menghasilkan kesunatanya cepat-cepat berbuka (ta'jilul fitri) ?
Tidak bisa, karena bersetubuh dapat melelahkan badan.
Nihayatul Muhtaj. Bagaimana hukumnya makan sahur sebelum jam 12 malam ?
Tidak dapat kesunahan
Al Bajuri. Bagaimana hukumnya menjual makanan disiang harinya bulan Romadlon ?
Hukumnya haram kalau pembelinya adalah orang yang wajib berpuasa dan si penjualnya yaqin atau menduga dengan kuat bahwa pembeli akan memakannya disiang hari.
I'anatut Tholibin. Sudah kita maklumi bahwasanya pekerja berat yang berpuasa Romadlon boleh berbuka apabila masyaqot (sangat berat). Sampai dimana batasan masyaqot tersebut ?
Batasan masyaqot adalah masyaqot yang memperbolehkan bertayamum atau sholat fardlu dengan duduk.
Bughyatul Mustarsyidin. Bolehkah menqodlo' puasa bulan Romadlon dengan tujuan ihtiyat (berhati-hati), karena menghawatirkan bahwa puasa bulan Romadlon yang dulu mungkin ada yang tidak sah ?
Haram, apabila yakin atau menyangka tidal mempunyai tanggungan qodlo', dan boleh jika ragu apakah mempunyai tanggungan qodlo' atau tidak, dengan cara niat puasa qodlo' apabila mempunyai tanggungan qodlo' dan niat puasa sunah apabila tidak mempunyai tanggungan.
Ahkamul Fuqoha'.