Forum Santri 2010
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Forum Santri 2010

Carilah Ilmu Walau Sampai ke Negeri China
 
IndeksPortalGalleryPencarianLatest imagesPendaftaranLogin
Latest topics
» Baca cara Daftar
Bab Toharo I EmptyThu Jun 24, 2010 11:22 pm by woco

» ayok chating jomblo
Bab Toharo I EmptyThu Jun 24, 2010 11:05 pm by woco

» Bab Haji
Bab Toharo I EmptyThu Jun 24, 2010 10:59 am by woco

» Bab Zakat
Bab Toharo I EmptyThu Jun 24, 2010 10:54 am by woco

» Bab Puasa
Bab Toharo I EmptyThu Jun 24, 2010 10:48 am by woco

» Bab Sholat
Bab Toharo I EmptyThu Jun 24, 2010 10:39 am by woco

» Bab Toharo I
Bab Toharo I EmptyThu Jun 24, 2010 10:14 am by woco

» Isalm Bicara Ttg Valentin Day's
Bab Toharo I EmptyThu Jun 24, 2010 9:11 am by woco

» Nikahilah Wanita karena kekayaannya!
Bab Toharo I EmptyThu Jun 24, 2010 9:07 am by woco

[Sing mbahu rekso]

ShoutMix chat widget
forum mbah woco
 Portal
 Indeks
 Anggota
 Profil
 FAQ
 Pencarian
Tanya jawab Ilmu Fiqih
 Bab Toharo
 Bab Sholat
 Bab Puasa
 Bab Zakat
 Bab Haji
 Pencarian Topik


 

 Bab Toharo I

Go down 
PengirimMessage
woco
Admin
woco


Jumlah posting : 41
Points : 88
Reputation : 0
Join date : 23.06.10
Age : 42
Lokasi : Tuban

Bab Toharo I Empty
PostSubyek: Bab Toharo I   Bab Toharo I EmptyThu Jun 24, 2010 10:08 am

Thaharah «-» Air
Bagaimana hukumnya air banyak (dua qolah atau lebih) yang kejatuhan najis, kemudian sebagian berubah sebagian tidak?
Air yang berubah hukumnya najis, sedangkan yang tidak berubah hukumnya suci kalau air tersebut ada dua qulah
Fathil Wahhab Bagaimana hukumnya air sedikit yang digunakan untuk memelihara ikan dan ikan tersebut mengeluarkan kotoran didalamnya?
Hukum air tersebut najis, Akan tetapi dima’fu bila air tersebut tidak berubah dan pemeliharaan ikan tersebut memiliki tujuan (tidak main-main).
Kasyifatus Saja Ada orang yang hadats memasukkan tangannya sebelum membasuh wajah ke dalam air sedikit (kurang dua kulah), bagaimana hukum air tersebut?
Air tersebut tidak dihukumi musta’mal.
Al Anwar Apakah air sedikit yang sudah digunakan mandi sunat sebagaimana mandi jum’at itu dihukumi musta’mal ?
Tidak dihukumi musta’mal.
Minhajul Qowim Bagaimana hukumnya air sumur yang berubah karena ikan yang mati dan membusuk ?
Air tersebut tetap suci dan menyucikan, kecuali kalau ikan tersebut hancur dan merubah air sehingga menghilangkan kemutlakan air.
Hasyiyah Al Jamal Bagaimana hukumnya air yang berubah karena kemasukan benda yang tidak bisa menyatu (campur) dengan air dan benda yang bisa menyatu dengan air, kemudian timbul keraguan, apakah berubahnya karena benda yang tidak bisa menyatu atau karena benda yang bisa menyatu ?
Air tersebut tetap suci dan menyucikan, karena sifat mensucikan (Thohuriyah) air itu tidak bisa hilang karena keraguan.
Al Bajuri Bagaimana hukumnya air yang suci menyucikan dicampur dengan air yang berubah karena sesuatu yang ada pada tempatnya atau pada saluranya dan akhirnya air tesebut menjadi berubah ?
Terdapat khilaf antara Ulama’, menurut Imam Romli tidak menyucikan dan menurut Imam Ibnu Hajar menyucikan.
Al Bajuri Bagaimana hukumnya air sumur yang dekat WC atau comberan kemudian air tersebut berubah ?
Hukumnya mutanajis (terkena najis) jika diyakini bahwa berubahnya air tersebut dikarnakan WC atau comberan.
Bujairomi ‘Alal Manhaj Ada air sedikit, disitu terdapat lalat yang mati dan diragukan apakah lalat jatuh dengan sendirinya kedalam air atau dimasukkan, masihkah hal tersebut dimaafkan ?
Menurut Imam Romli tergolong yang tidak dimaafkan, dan menurut sebagaian Ulama’ dimaafkan .
Al Bajuri Bagaimana hukumnya percikan air laut yang yang disebabkan oleh seseorang yang kencing ?
Hukumnya suci selama tidak jelas bahwa percikan tersebut dari air kencing .
Fathil Jawad Sudahkah suci sesuaatu yang kena najis dibasuh dengan menggunakan sabun, sehingga najis tersebut hilang, namun bau sabun masih tetap ?
Hukumnya khilaf, menurut Imam Romli tidak suci sehingga bersih (basuhan menjadi jernih), sedangkan menurut Imam Thoblawi suci .
Hamisy Bughyatul Mustarsyidin Air kolam tempat membasuh kaki (kobokan) yang mencapai dua kolah seperti yang ada di masjid – masjid apabila berubah warna dan baunya, apakah masih suci mensucikan atau tidak ?
Hukum air tersebut tetap suci mensucikan, kecuali kalau perubahannya jelas disebabkan najis .
Bujairomi ‘Alal Manhaj Jika air selokan yang biasanya campur najis diberi obat kemudian menjadi jernih seperti air biasa, apakah air tersebut bisa suci lagi ?
Hukum air tersebut bisa suci kembali apabila sifat-sifat obat dan najis (bau, rasa dan warna) tidak nampak atau hilang sama sekali.
Al Qulyubi Apakah air yang dihasilkan dari timbunan garam yang mencair termasuk air mutlak yang dapat digunakan untuk bersuci ?
Termasuk air mutlak dan dapat digunakan bersuci bilamana garam tersebut berasal dari air.
Nihayatul Muhtaj Bagaimana cara mengetahui banyak dan sedikitnya air yang dalam keadaan mengalir ?
Caranya adalah lebar dikalikan dalamnya air, kemudian di kalikan panjang satu gelombang air (satu jiryah). Kalau hasilnya sama dengan dua qullah (174, 580 liter) atau lebih, maka air tersebut termasuk air yang banyak, sebaliknya kalau kurang dua qullah maka termasuk air yang sedikit.
Al Iqna’ Basketball
Kembali Ke Atas Go down
https://woco.forummotion.com
woco
Admin
woco


Jumlah posting : 41
Points : 88
Reputation : 0
Join date : 23.06.10
Age : 42
Lokasi : Tuban

Bab Toharo I Empty
PostSubyek: Re: Bab Toharo I   Bab Toharo I EmptyThu Jun 24, 2010 10:10 am

Thaharah «-» Wudlu
Mengapa pengarang Fathil Mu’in dalam bab wudlu menggunakan redaksi fardlu sedangkan dalam bab sholat menggunakan redaksi rukun. Apakah arti yang dikehendaki sama ?
Karena dalam Bab sholat semua pekerjaan tidak bisa dipisah-pisahkan.
Kasyifatussaja Ada seseorang berwudlu yang mana dalam setiap membasuh anggota wudlunya dia berniat menghilangkan hadats yang terdapat pada anggota tersebut saja.Sahkah wudlunya orang tersebut?
Sah.
Fathil Wahhab Seorang kulitnya terkelupas mulai pergelangan tangan sampai ke bahu, dan kulit tersebut tergerai (nglembreh ;jawa) sampai lengannya. Apakah yang terkelupas tersebut wajib dibasuh saat wudlu ?
Tidak wajib.
Al Iqna’ Apakah seseorang yang terpotong tangannya wajib membasuh bekas potongan tangannya ketika berwudlu ?
Bila terpotong di bawah siku maka wajib membasuh bekas potongan tersebut / lengan yang masih tersisa serta sikunya. Bila terpotong dari pundak, maka sunah membasuh bekas potongannya saja.
Al Iqna’ Sahkah wudlunya seseorang yang dalam pembasuhan rambut hanya membasuh rambut yang ada minyak krimnya?
Sah, apablia minyak tersebut sudah mencair serta tinggal bekasnya saja (tidak ada dzatnya) dan tidak sah, apabila minyak tersebut masih berupa krim atau sudah mencair namun masih ada dzatnya.
Hasyiatul Kurdi Tertib adalah kewajiban dalam berwudlu. Apakah sah wudlu seseorang dengan cara menyelam yang disertai dengan niat wudlu yang mu’tabar. Namun menyelamnya itu dalam tempo yang memungkinkan untuk dipergunakan tertib?
Sah.
Hamisy I’anatut Tholibin Apakah kesunatan membasuh tiga kali dalam wudlu bisa dihasilkan dengan air musta’mal ?
Tidak bisa hasil.
Fathil Mu’in Apakah menyentuh anak perempuan yang masih kecil dapat membatalkan wudlu?
Tidak membatalkan wudlu apabila anak tersebut belum sampai batas yang menimbulkan syahwat menurut tabi’at yang normal.
Kifayatul Akhyar Batalkah wudlunya seseorang yang tidur terlentang sedangkan pantatnya disumbat dengan rapat?
Wudlunya batal.
Kifayatul Akhyar Bagaimana hukumnya mengucapkan niat tiga kali ?
Hukumnya khilaf antara Ulama’, ada yang mengatakan sunah ada yang mengatakan tidak sunah .
Itsmidul ‘Ainaini Hamisy Bughyah Bagaimana caranya membasuh dua tangan dengan tiga kali, apakah kanan dulu tiga kali kemudian kiri tiga kali ataukah kanan satu kali kemudian kiri satu kali dan seterusnya ?
Kedua cara tersebut bisa mendapatkan kesunahan .
Bujairomi ‘Alal Manhaj Sampai dimanakah kemaluan pria yang jika dipegang bisa membatalkan wudlu ?
Yaitu seluruh batang kemaluan selain tempat yang ditumbuhi rambut rambut pada umumnya.
Al Qulyubi Batalkah wudlunya orang yang duburnya / anusnya keluar atau bertambah keluar (seperti orang terkena penyakit Ambien) ?
Wudlunya batal .
I’anatut Tholibin Batalkah wudlunya orang yang duburnya buntu dan ia mempunyai lubang di perutnya, kemudian dia tidur dengan menekan perutnya ?
Wudlunya tidak batal .
Bujairomi ‘Alal Manhaj Wajib wudlu atau mandikah bagi perempuan yang melahirkan yang anaknya baru kelihatan setengah badan kemudian masuk lagi ?
Perempuan tersebut hanya berkewajiban wudlu .
Al Bajuri
Thaharah «-» Wudlu
Wajibkah membasuh tangan sambungan ketika wudlu ?
Wajib, apabila tangan sambungan tersebut dilepas menyebab-kan diperbolehkannya tayamum.
Fatawi Kubro Bagaimana hukumnya membaca do’a setelah wudlu di dalam kamar mandi ?
Hukumnya makruh, karena tempat tersebut banyak yang terkena najis .
Fathil Wahab Hamisy Bujairomi Telah kita maklumi bahwa anggota badan pasangan (palsu) bila sudah menyatu (mendaging) wajib dibasuh atau diusap ketika wudlu atau mandi sebagaimana anggota yang asli.
Bagaimana hukum anggota badan palsu tersebut ketika belum mendaging, apakah wajib dibasuh atau diusap sementara apabila dilepas akan menimbulkan bahaya ?
Anggota tubuh palsu tersebut tetap wajib dibasuh .
Al Fatawi Al Kubro Membasuh tangan dengan selang seling apakah menghasilkan kesunnahan mendahulukan anggota kanan ?
Ulama’ dalam hal ini berbeda pendapat, ada yang mengatakan dapat dengan alasan tangan itu seperti anggota satu, dan ada yang mengatakan tidak dengan alasan dua tangan itu sebagaimana dua anggota yang serupa.
Al Jamal Menggosok anggota wudlu dengan menggunakan kaki apakah dapat menghasilkan kesunnahan ?
Dapat menghasilkan kesunnahan.
Madzahibul Arba’ah Apakah terkejut dapat membatalkan wudlu ?
Tidak dapat membatalkan wudlu, karena terkejut tidak menghilangkan akal.
Hamisy I’anatuttholibin Batalkah wudlunya orang laki-laki yang menyentuh laki-laki lain yang telah diganti alat kelaminnya ?
Tidak batal sebab telah diyakini keadaannya tidak berubah.
Bujairomi alal Khothib.
Basketball
Kembali Ke Atas Go down
https://woco.forummotion.com
woco
Admin
woco


Jumlah posting : 41
Points : 88
Reputation : 0
Join date : 23.06.10
Age : 42
Lokasi : Tuban

Bab Toharo I Empty
PostSubyek: Re: Bab Toharo I   Bab Toharo I EmptyThu Jun 24, 2010 10:12 am

Thaharah «-» Mandi
Seorang perempuan mengeluarkan mani setelah mandi besar (janabat) namun ia tidak tahu perihal mani tersebut, apakah maninya ataukah maninya suaminya. Apakah dia wajib mengulangi mandinya ?
Bila dia saat bersetubuh dalam keadaan terangsang maka dia wajib mengulanginya, dan bila tidak maka tidak.
Kasifatus Saja Apakah wajib membasuh anggota badan yang terpisah disaat dalam keadaan jinabat ?
Tidak wajib, yang wajib hanya membasuh tempat rambut tersebut.
Hamisy Ianatut Tholibin Jika seseorang mandi janabat di air yang sedikit dan melaksanakan niat sebelum memasukkan badannya apakah sah mandi tersebut ?
Sah, bila tidak disertai orang lain (sendirian).
Al Iqna’ Apakah niat mandi janabat bisa mencukupi untuk menghilangkan hadats kecil ?
Mencukupi, dalam artti setelah mandi tidak perlu wudlu.
Fathil Mu’in Sahkah mandinya orang yang disemir rambutnya ?
Tidak sah, bila dzatnya semir masih ada, dan sah bila hanya tinggal bekas atau warnanya.
Hamisy Ianatut Tholibin Apakah disunatkan mandi ihrom bagi orang gila yang akan diihromkan walinya ?
Disunahkan.
Al Bajuri Wajib mandikah bagi perempuan yang melahirkan tidak melalui jalan yang semestinya, seperti dengan jalan operasi ?
Wajib mandi .
Al Bajuri Wajib mandikah bagi perempuan yang melahirkan bayi kembar, namun baru melahirkan satu, dan kalau wajib apakah bila melahirkan bayi yang kedua masih berkewajiban mandi ?
Perempuan tersebut wajib mandi, dan bila melahirkan bayi yang kedua (juga wajib mandi lagi) .
Al Bajuri Apa kewajiban seseorang yang sesudah mandi atau wudlu kemudian dia ragu-ragu didalam berniat ?
Orang tersebut wajib mengulangi mandi atau wudlunya .
Al Qulyubi Bagaimana hukumnya qodlo’ mandi sunah seperti mandi jum’at ?
Hukumnya sunah .
Fathil Mu’in Jika pada seseorang terkumpul dua hadats besar seperti perempuan yang melahirkan dan sekaligus nifas, bagaimana cara mandinya ?
Caranya cukup mandi satu kali saja dengan niat menghilangkan dua hadats tersebut, atau salah satunya .
Al Bajuri Sampai dimana batas berlebihan menggunakan air (isrof) dalam mandi sehingga diharamkan ?
Sampai melebihi dari air yang cukup untuk membasuh anggota (contoh: satu bejana cukup untuk membasuh kepala, akan tetapi menggunakan dua bejana) walaupun tidak melebihi tiga basuhan seperti terjadi pada basuhan pertama atau kedua .
Kasyifatus Saja Bagaiman hukumnya mandi hadats besar seperti orang junub, haid atau nifas yang sebelumnya memotong kuku atau mencukur rambutnya ?
Mandinya sah, hanya saja sunah tidak melakukan perkara tersebut sebelum mandi, karena bagian dari badan yang di potong / dihilangkan sebelum mandi nantinya diakhirat akan dikembalikan lagi dalam keadaan masih menanggung hadats .
Nihayatuz Zein Apakah bertemunya alat kelamin palsu mewajibkan mandi, dan bagaimana bila disentuh dengan telapak tangan orang yang mempunyai wudlu ?
Hukumnya dirinci sebagai berikut :
-Kalau pengoperasian (transplasi) kelamin tersebut pada lubang yang asli maka wajib mandi dan bila disentuh membatalkan wudlu.
-Kalau transplasi bukan dari lubang kelamin yang asli maka tidak mewajibkan mandi kecuali bila mengeluarkan mani, sedangkan menyentuhnya tidak membatalkan wudlu.
Fathil Jawad Disebut darah, apa darah yang keluar setelah menggugurkan kandungan ?
Disebut darah nifas dan terkena hukum orang yang nifas.
Al Qulyubi.
Basketball
Kembali Ke Atas Go down
https://woco.forummotion.com
woco
Admin
woco


Jumlah posting : 41
Points : 88
Reputation : 0
Join date : 23.06.10
Age : 42
Lokasi : Tuban

Bab Toharo I Empty
PostSubyek: Re: Bab Toharo I   Bab Toharo I EmptyThu Jun 24, 2010 10:14 am

Thaharah «-» Tayammum
Seorang penumpang perahu, berkehendak melaksanakan sholat namun bila dia mengambil air laut untuk berwudlu dia khawatir jatuh dan tenggelam. Bolehkah dia bertayamum serta bagaimana hukum sholatnya?
Boleh tayammum dan tidak wajib mengulangi sholatnya, dengan catatan seandainya lautan itu bukan berupa lautan niscaya akan langka wujudnya air.
Al Bajuri Seseorang yan ingin berwudlu tidak bisa menemukan air kecuali dalam jarak yang jauh (15 KM misalnya). Apakah orang tersebut boleh bertayammum atau wajib berwudlu dengan mendatangi air tersebut ?
Boleh bertayammum dan tidak wajib mendatangi air tersebut.
AL Iqna’ Apakah sah bertayammum dengan menggunakan pasir ?
Tidak sah, apabila pasir tersebut tidak berdebu atau berdebu namun pasir tersebut melekat pada anggota tayammum saat diusapkan.
Sittin Masalah Apakah debu yang sudah digunakan untuk bersuci (musta’mal) bisa digunakan kembali? Apabila bila bisa bagaimana caranya?
Tidak bisa.
As Syarqowi Seseorang yang bertayammum mengangkat tangannya sebelum sempurna pengusapan salah satu anggota tayamumnya, kemudian dia meletakkan tangannya kembali pada anggota tayammum tersebut untuk menyempurnakan. Sahkah tayamum orang tersebut ?
Sah.
Hamisy As Syarqowi Bolehkah tayamum bagi orang sakit yang oleh dokter dilarang wudlu (memakai air) ?
Boleh kalau dokter tersebut pandai, baligh dan adil. Kalau tidak maka terdapat khilaf, menurut Imam Asna’i menukil dari Imam Baghowi adalah boleh tayamum .
Kifayatul Ahyar Sahkah tayamum dengan niat bersuci karena sholat ?
Tidak sah .
Ghoyatut Talhisil Murod Debu yang sudah digunakan untuk tayamum, kemudian dibasuh air apakah bisa suci mensucikan, sehingga sah unuk digunakan tayamum lagi ?
Debu tersebut tetap suci, akan tetapi tidak menyucikan .
As Syarqowi Bagaimankah hukumnya tayamum untuk sholat bagi orang yang bingung tidak mengetahui arah qiblat ?
Ulama’ berbeda pendapat, menurut Ibnu Hajar tidak boleh dan tidak sah, sedangkan menurut Imam Romli boleh dan sah .
Itsmidil ‘Ainaini Hamisy Bughyah Bolehkan tayamum dikarenakan terlalu dingin ?
Boleh, akan tetapi wajib mengulang sholat yang dilakukan dengan tayamum tersebut .
At Tahrir.
Basketball
Kembali Ke Atas Go down
https://woco.forummotion.com
Sponsored content





Bab Toharo I Empty
PostSubyek: Re: Bab Toharo I   Bab Toharo I Empty

Kembali Ke Atas Go down
 
Bab Toharo I
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Forum Santri 2010 :: Santri Internet Gratisan-
Navigasi: